Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pendidikan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sistem pendidikan inklusif. (2) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik penyandang disabilitas.
Koreksi Anda