Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui sistem pendidikan inklusif.
Koreksi Anda