Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas:
a. bidang usaha prioritas;
b. bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. bidang usaha lainnya yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
