Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
(3) Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada (1) kepada Penanam Modal meliputi:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja dan diutamakan berstatus penduduk Daerah.
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
