Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah sesuai kewenangannya. (2) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah. (3) Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada (1) kepada Penanam Modal meliputi: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap tenaga kerja dan diutamakan berstatus penduduk Daerah. c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi; l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau n. berorientasi ekspor. (4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda