Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal; b. penyebarluasan informasi; dan c. penyebarluasan data. (2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui koordinasi dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Akademisi; dan d. lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda