Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
