Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal;
b. pembuatan peta potensi;
c. penyelenggaraan Promosi;
d. pemberian Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah;
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan
f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang terintegrasi.
(3) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
