Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Penanaman Modal di Daerah. (2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal; b. pembuatan peta potensi; c. penyelenggaraan Promosi; d. pemberian Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah; e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang terintegrasi. (3) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.
Koreksi Anda