Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas;
dan
d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
