Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kerja oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a dilakukan melalui :
a. Penyediaan informasi pasar kerja penyandang disabilitas meliputi jumlah, jenis, kompetensi dan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas;
b. Melaksanakan sosialisasi tentang hak atas pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat;
c. Menyelenggarakan bursa kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun;
d. Memfasilitasi rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas.
(2) Penempatan tenaga kerja oleh lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
