Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas. (2) Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi. (3) Apabila hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menemukan adanya kelalaian SKPD yang mempunyai tugas pokok di bidang pendidikan, maka Bupati memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda