Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara dan berkewajiban menerima peserta didik penyandang disabilitas.
(2) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
