Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan nasional melalui pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif.
(2) Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
(4) Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
(5) Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Koreksi Anda
