Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Teks Saat Ini
Kegiatan Kolaborasi TB – HIV/AIDS terdiri dari serangkaian kegiatan yang perlu dilaksanakan di semua tingkat manajemen maupun pelayanan kesehatan yang meliputi ;
a. Membentuk mekanisme kolaborasi antar program TB dan HIV-AIDS antara lain penguatan koordinasi bersama program TB dan HIV/AIDS di semua tingkatan, melaksanakan surveilans TB-HIV/AIDS, melaksanakan perencanaan bersama TB-HIV untuk integrasi layanan TB-HIV, monitoring dan Evaluasi Kegiatan TB-HIV, mendorong peran serta komunitas dan LSM dalam upaya kolaborasi TB – HIV;
b. Menurunkan beban TB pada ODHA dan inisiasi pemberian ART dini dengan cara intensifikasi penemuan kasus TB pada ODHA termasuk pada populasi kunci HIV/AIDS dan memastikan pengobatan TB yang berkualitas, pengobatan pencegahan dengan Isoniazid (PP INH) pada ODHA yang tidak menderita TB, Penguatan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) TB di fasilitas kesehatan yang memberikan layanan HIV;
c. Menurunkan beban HIV/AIDS pada pasien TB dengan cara menyediakan tempat tes dan konseling pada pasien TB, meningkatkan pencegahan HIV/AIDS pada pasien TB, Menyediakan pengobatan Pencegahan Kotrimoksasol (PPK) pada pasien TB-HIV, memastikan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan serta pencegahan HIV-AIDS pada pasien Koinfeksi TB-HIV/AIDS, memastikan ketersediaan ART untuk pasien Koinfeksi TB-HIV.
Koreksi Anda
