Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Teks Saat Ini
(1) Terhadap ibu hamil yang memeriksakan kehamilan ke Fasilitas Kesehatan harus dilakukan promosi kesehatan dan pencegahan penularan HIV.
(2) Pencegahan penularan HIV terhadap ibu hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan diagnostis HIV dengan tes dan konseling.
(3) Tes dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianjurkan sebagai bagian dari pemeriksaan laboratorium rutin saat pemeriksaan asuhan antenatal atau menjelang persalinan pada ibu hamil untuk mendukung program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu Ke Anak.
Koreksi Anda
