Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Teks Saat Ini
Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak dilaksanakan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari LKB dan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif.
Koreksi Anda
