Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pelaksanaan dan Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah kabupaten yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat, media massa dan dunia usaha.
Koreksi Anda