Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi. 2. Bupati adalah Bupati Banyuwangi. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Pemangku kepentingan adalah kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. 7. Intervensi struktural adalah intervensi terhadap lingkungan/ tatanan fisik, social kemasyarakatan, ekonomi, politik, budaya dan peraturan perundang-undangan untuk mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS sehingga lebih efektif. 8. Kurikulum pendidikan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 9. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita terutama dalam darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu. 10. Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS, yang secara harfiah dalam bahasa INDONESIA berarti Sindrome Penurunan Kekebalan Tubuh Dapatan adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi. 11. Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi. 12. Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disebut KPA adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV/AIDS. 13. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV. 14. Orang yang hidup dengan pengidap HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja atau keluarga dari orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS. 15. Kelompok Risiko Tinggi adalah setiap orang atau badan yang dalam keadaan dan kapasitasnya menentukan keberhasilan upaya penanggulangan HIV dan AIDS, antara lain orang yangterinfeksi dan keluarganya, Penjaja Seks Komersial, pelanggan Penjaja Seks Komersial, pelaku seks bebas dan pemakai Nakotika suntik. 16. Populasi kunci atau kelompok resiko tinggi tertular HIV adalah seseorang atau kelompok yang dengan sengaja atau tidak telah melakukan suatu tindakan yang sangat beresiko tertular HIV/ AIDS. 17. Kelompok yang tergolong dalam Populasi kunci atau kelompok resiko tinggi tertular HIV/ AIDS adalah; Wanita Pekerja Seks Komersial yang selanjutnya disingkat WPS, pria Pekerja Seks Komersial yang selanjutnya disingkat PPS komunitas Gay, waria, laki–laki seks dengan laki-laki, pelanggan pekerja seks komersial, pengguna narkotika suntik yang selanjutnya disingkat PENASUN, istri dari ODHA, pasangan seks dari PENASUN, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan, orang yang sering berganti- ganti pasangan seks, anak buah kapal (ABK). 18. Kelompok Rawan tertular HIV/AIDS adalah ibu hamil, penderita TB, penderita IMS, ibu rumah tangga dan keluarga ODHA. 19. Kelompok resiko rendah tertular HIV/AIDS adalah semua masyarakat dalam berbagai lapisan yang tidak secara langsung berhubungan dengan berbagai faktor yang dapat menularkan HIV/AIDS. 20. Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik untukPenanggulangan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik adalah suatu cara praktis dalam pendekatan kesehatan masyarakat, yang bertujuan mengurangi akibat negatif pada kesehatan karena penggunaan napza dengan cara suntik. 21. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 22. NAPZA Suntik adalah NAPZA yang dalam penggunaannya melalui penyuntikan ke dalam pembuluh darah sehingga dapat menularkan HIV dan AIDS. 23. Program Terapi Rumatan Metadon adalah kepanjangan dari PTRM, yaitu terapi yang bertujuan untuk mengganti penggunaan zat seperti heroin atau morfin dengan metadon. 24. Metadon adalah opiat (narkotik) sintetis yang kuat seperti heroin (putaw) atau morfin, tetapi tidak menimbulkan efek sedatif yang kuat. 25. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta, Pemerintah Kabupaten maupun masyarakat. 26. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 27. Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu. 28. VCT merupakan kepanjangan dari Voluntary counseling and testing atau KTS kepanjangan dari Konseling dan testing sukarela adalah tempat/layanan kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan konseling dan testing HIV secara sukarela. 29. Konseling dan testing HIV atas Inisiatif Petugas yang selanjutnya disebut dengan KTIP adalah suatu kegiatan konseling dan testing yang diprakarsai oleh petugas kesehatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan faktor resiko. 30. Program pencegahan HIV dan Ibu ke anak yang selanjutnya disebut dengan PPIA adalah suatu program atau upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV dari Ibu yang terinfeksi HIV kepada anaknya. 31. Care Supoort and Treatment yang selanjutnya disingkat CST adalah suatu layanan medis, psikologis dan sosial yang terpadu dan berkesinambungan dalam menyelesaikan masalah ODHA selama perawatan dan pengobatan. 32. Layanan yang komprehensif dan berkesinambungan yang selanjutnya disingkat dengan LKB. 33. Perawatan dan pengobatan adalah Upaya dan pelayanan tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA. 34. Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan kepada ODHA dan OHIDHA baik dari keluarga maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. 35. Pemeriksaan HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan. 36. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dimana tes HIV dilakukan secara tanpa diketahui identitasnya. 37. Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. 38. Informed consent adalah penjelasan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum dilakukan test HIV dan AIDS secara sukarela. 39. Anti retroviral (ARV) adalah obat yang sifatnya tidak mematikan tapi menekan laju perkembangan HIV di dalam tubuh manusia. 40. Mandatory Tes adalah tes yang dilakukan sepihak oleh petugas kesehatan tanpa persetujuan dari pasien. 41. Prevention of Mother to Child Transmition yang selanjutnya disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dari ibu kepada anaknya yang akan atau sedang atau sudah dilahirkannya. Layanan PMTCT bertujuan mencegah penularan HIV dari ibu kepada anak. 42. Manager Kasus/Pendamping adalah seorang yang mendampingi dan melakukan pemberian layanan lanjutan terhadap ODHA. 43. Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat di semua lapisan, sektor dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakat di bidang kesehatan. 44. Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Banyuwangi. 45. Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya LSM peduli HIV/ AIDS adalah sekumpulan masyarakat yang berpartisipasi dalam proses penanggulangan HIV/ AIDS dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dan atau Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Banyuwangi. 46. Stigma adalah pengucilan terhadap orang atau suatu kelompok tertentu dengan memberi cap atau julukan tertentu tanpa alasan yang sah secara hukum. 47. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. 48. Pemilik tempat hiburan adalah seseorang yang memiliki usaha karaoke keluarga dan tempat pijat refleksi. 49. Tempat hiburan meliputi usaha karaoke keluarga dan tempat pijat refleksi. 50. Pengelola Tempat Hiburan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha karaoke keluarga dan tempat pijat refleksi. 51. Pengusaha adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara/daerah yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 52. Dunia usaha adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. 53. Kondom adalah sarung karet yang dipasang pada alat kelamin laki-laki dan perempuan pada waktu akan melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun sebagai alat kontrasepsi. 54. Pekerja Seks selanjutnya di singkat PS adalah seorang Laki-laki, perempuan atau Waria yang menyediakan dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan mendapatkan imbalan. 55. Panti Pijat adalah suatu usaha yang menyediakan tempat fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman. 56. Pengelola Panti Pijat adalah Badan atau perorangan yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan pramu pijat serta makanan dan minuman. 57. Pramu Pijat adalah seorang laki-laki atau perempuan yang mempunyai tugas untuk memijat ditempat usaha pijat. 58. Perilaku pasangan seksual beresiko adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom. 59. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 60. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TB adalah sebuah penyakit infeksi yang terjadi pada saluran pernafasan manusia yang disebabkan oleh bakteri.
Koreksi Anda