Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda