Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan/ atau kemudahan diberikan kepada penanam modal yang paling sedikit memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal Daerah;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal daerah;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. pengembangan hunian dengan konsep vertikal;
j. melakukan alih teknologi;
k. melakukan industri pionir;
l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
m. bermitra dengan usaha mikro atau koperasi;
n. usaha yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau PKBL; dan /atau
o. berada dilokasi pinggiran atau yang terpelosok jauh dari pusat pemerintahan; dan
p. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(2) Besaran investasi penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Prioritas rendah: Nilai investasi sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
b. Prioritas sedang: Nilai investasi lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
c. Prioritas tinggi: Nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
(3) Berdasarkan kriteria dan besaran investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ditetapkan variabel penilaian, pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal.
(4) Variabel penilaian, pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
