Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif diberikan kepada penanam modal baru paling banyak 4 (empat) kali dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) Tahun sejak beroperasi usahanya. (2) Pemberian insentif diberikan kepada penanam modal lama paling banyak 2 (dua) kali saat usaha penanam modal mengalami kerugian dan/atau kesulitan modal atau akan mengadakan perluasan usaha. (3) Pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal baru paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun sejak beroperasi usahanya. (4) Pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal lama paling banyak 2 (dua) kali per 5 (lima) Tahun setelah 3 (tiga) tahun beroperasi.
Koreksi Anda