Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan dasar penyelenggaraan penanaman modal untuk: a. mendorong terciptanya iklim usaha di Daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah; dan b. mempercepat peningkatan penyelenggaraan penanaman modal. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah : a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap penanam modal dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan Perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penyelenggaraan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan.
Koreksi Anda