Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari penanam modal; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Koreksi Anda