Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari penanam modal; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Koreksi Anda
