Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 11 Juni 2020 BUPATI BANYUWANGI, ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 11 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd H. MUJIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 70-3/2020 Sesuai dengan aslinya Pemerintahan Ub. Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Kepala Bagian Hukum HAGNI NGESTI SRIREDJEKI, S.H., M.M. Pembina Tingkat I NIP. 19650828 199703 2 002 AERAH KABUPATEN BANYUWANGI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE). ID : 2008251108130821 NIP : 196508281997032002
Koreksi Anda