Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal meliputi : a. pelayanan Perizinan; dan b. pelayanan nonPerizinan. (2) Jenis pelayanan perizinan penanaman modal meliputi : a. Izin Prinsip Penanaman Modal; b. Izin Usaha; c. Izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jenis pelayanan non Perizinan adalah : a. insentif daerah; b. layanan informasi dan layanan pengaduan; dan c. dokumen atau surat keterangan tertentu lainnya yang dibutuhkan penanam modal untuk kelancaran usahanya sesuai peraturan yang berlaku. (4) Penyelenggara Perizinan adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koreksi Anda