Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penanam Modal wajib :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan penanaman modal kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal;
d. menerapkan tata nilai karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan kehidupan masyarakat; dan
e. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
