Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi Tim Verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e menjadi dasar Bupati dalam MENETAPKAN penanam modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal.
Koreksi Anda