Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi sebagaimana dimkasud dalam Pasal 19 ayat (3) mempunyai tugas : a. Melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi; b. Menentukan bobot terhadap masing-masing kriteria secara terukur; c. Melakukan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; d. MENETAPKAN urutan penanam modal yang mempunyai skoring dari tertinggi sampai terendah yang akan memperoleh bentuk dan besaran insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; g. Menyampaikan rekomendasi kepada Bupati hasil verifikasi dan penilaian ukuran.
Koreksi Anda