Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi sebagaimana dimkasud dalam Pasal 19 ayat (3) mempunyai tugas :
a. Melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. Menentukan bobot terhadap masing-masing kriteria secara terukur;
c. Melakukan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal;
d. MENETAPKAN urutan penanam modal yang mempunyai skoring dari tertinggi sampai terendah yang akan memperoleh bentuk dan besaran insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penyelenggaraan penanaman modal;
g. Menyampaikan rekomendasi kepada Bupati hasil verifikasi dan penilaian ukuran.
Koreksi Anda
