Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Penanam modal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjelaskan paling sedikit :
1. identitas pemohon;
2. lingkup usaha;
3. kinerja manajemen; dan/atau
4. perkembangan usaha.
Koreksi Anda
