Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha atau kegiatan umum yang diprioritaskan memperoleh insentif dan/atau kemudahan adalah:
a. Perdagangan dan industri;
b. Pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan;
c. Perikanan dan kelautan; dan
d. Pariwisata, perhotelan, dan rumah makan.
(2) Jenis usaha atau kegiatan khusus yang diprioritaskan memperoleh insentif dan/atau kemudahan adalah :
a. usaha mikro dan koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(3) Kriteria usaha mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
