Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penilaian dengan menggunakan metode skoring dan pembobotan untuk MENETAPKAN bentuk insentif dan/atau kemudahan yang akan diberikan kepada penanam modal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai skoring dan pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda