Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan Camat. (2) Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; b) ditetapkan sebagai terdakwa; c) tertangkap tangan dan ditahan; dan/atau d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Koreksi Anda