Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b) ditetapkan sebagai terdakwa;
c) tertangkap tangan dan ditahan; dan/atau d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Koreksi Anda
