Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Perangkat Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. membantu Kepala desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan prinsip tata kelola Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
f. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa.
g. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
h. membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
i. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan perekonomian, masyarakat Desa;
j. membantu Kepala Desa dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
k. membantu Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
l. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan potensi sumber daya alamdan melestarikan lingkungan hidup; dan
m. masuk kerja yang dibuktikan dengan daftar hadir berupa buku presensi atau alat presensi secara elektronik.
Koreksi Anda
