Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa. (2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Koreksi Anda