Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatan perangkat desa mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh kepala desa. (2) Pelantikan oleh kepala desa dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkannya keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa. (3) Susunan kata sumpah/janji dipandu oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut. “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil- adilnya; Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; Dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
Koreksi Anda