Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) diangkat oleh kepala desa berdasarkan musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda