Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. (2) Sekretariat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan dan paling sedikit 2 (dua) urusan. (3) Dalam hal bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) urusan, susunannya adalah: a) Urusan tata usaha dan umum; b) Urusan keuangan; dan c) Urusan perencanaan (4) Dalam hal bidang urusan sebgaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) urusan, susunannya adalah: a) Urusan tata usaha, umum dan perencanaan; dan b) Urusan keuangan (5) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipimpin oleh kepala urusan.
Koreksi Anda