Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa terdiri atas :
a) Sekretariat desa;
b) Pelaksana kewilayahan; dan c) Pelaksana teknis.
(2) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Koreksi Anda
