Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
b. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro;
c. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
d. mengurangi beban pengeluaran fakir miskin; dan
e. Memberikan kemudahan pendidikan dan kesehatan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
