Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penentuan kualifikasi miskin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
Kriteria penentuan kualifikasi miskin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran