Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Kemiskinan berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan sosial; c. nondiskriminasi; d. kesejahteraan; e. kesetiakawanan; dan f. pemberdayaan.
Koreksi Anda