Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang mempunyai wewenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukum pengangkatannya masing- masing.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan, berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penyitaan benda atau surat;
d. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g. mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya;dan
h. penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
