Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan c. Sumber dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda