Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. (2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penaggulangan kemiskinan kepada kepala dinas yang membidangi urusan sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut pengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penaggulangan kemiskinan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda