Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dibentuk Kelompok Kerja; (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi; b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
Koreksi Anda