Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dibentuk Kelompok Kerja;
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan
c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
Koreksi Anda
