Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f diatur dalam Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran