Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
TKPK Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan; dan
b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
