Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dibentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kecamatan (TKPKKec).
(2) TKPKKec sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepetingan lainnya.
(3) Keanggotaan TKPKKec ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(4) TKPKKec bertugas mengoordinasikan perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan di tingkat kecamatan.
(5) TKPKKec bertanggung jawab kapada camat.
Koreksi Anda
