Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten dibentuk TKPK Kabupaten Banyuwangi;
(2) Dalam rangka efektivitas koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat kecamatan dibentuk TKPK Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan dibentuk satuan tugas;
(3) TKPK Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah kabupaten, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya;
(4) Keanggotaan TKPK Kabupaten Banyuwangi ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(5) TKPK Kabupaten Banyuwangi berperan serta dalam perencanaan pembangunan tingkat kabupaten; dan
(6) TKPK Kabupaten Banyuwangi bertanggungjawab kepada bupati.
Koreksi Anda
