Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data dilakukan oleh TKPK Kabupaten sebagai Pelaksana Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Kemiskinan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Data perubahan yang telah ditetapkan oleh Bupati disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dijadikan dasar untuk penanggulangan kemiskinan dan/atau penyaluran bantuan lainnya dari pemerintah.
(5) Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara aktif dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau 6 (bulan) sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.
(7) Pendataan yang meliputi verifikasi dan validasi data terpadu dimaksudkan agar data penerima program valid, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Koreksi Anda
