Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) fakir miskin yang belum terdaftar dan/atau terdata dapat diusulkan kepada lurah atau kepala desa. (2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa. (3) Lurah atau kepala desa wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati melalui camat. (4) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas yang menunjukkan sebagai warga miskin. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemberian kartu identitas warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda